Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 dan mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Para tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY serta tiga orang dari pihak perusahaan PT Virgo Karya Shipping, yaitu LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan terkait kecelakaan kapal tersebut.