Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi didakwa terlibat dalam skema pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp346 miliar serta US$440.990. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), yang langsung diwarnai protes dari kubu penasihat hukum.
JPU mengungkap modus Febrie yang memanfaatkan jabatannya untuk menakut-nakuti pihak yang terseret kasus korupsi, salah satunya Pebisnis Tan Kian dalam perkara Jiwasraya. Melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian diminta uang Rp55 miliar dengan ancaman menjadi tersangka, dan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap senilai SG$5 juta.
Selain pemerasan, Febrie didakwa menyembunyikan harta hasil kejahatan melalui skema pencucian uang yang melibatkan firma hukum, money changer, yayasan, dan puluhan perusahaan di berbagai sektor. Penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta lima koper uang tunai jutaan dolar AS dan Singapura di kediamannya di Sentul.
Kubu terdakwa mempertanyakan status Ferry Yanto Hongkiriwang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka meski perannya dominan, serta mempersoalkan asal-usul emas dan valas yang dinilai tidak jelas dalam dakwaan. Pengamat hukum menilai dakwaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan status Ferry bisa berubah jika terbukti terlibat.