Bea Cukai Jember berhasil menggagalkan pengiriman lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal yang disamarkan sebagai paket e-commerce. Penindakan dilakukan di dua lokasi gudang ekspedisi di Kabupaten Jember dan Bondowoso, Jawa Timur, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp2 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,31 miliar.
Dalam penindakan pertama di Kecamatan Rambipuji, Jember, petugas menyita 487.520 batang rokok ilegal dari sebuah mobil pikap serta mengamankan sopir berinisial MSN dan kernet MF. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai.
Pengembangan kasus tersebut mengarahkan petugas ke gudang ekspedisi di Bondowoso, di mana ditemukan 535 paket berisi 855.600 batang rokok tanpa pita cukai. Modus pemanfaatan jasa pengiriman barang belanja daring ini sengaja digunakan pelaku untuk menghindari deteksi petugas di rute pengiriman.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan distribusi barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur perdagangan elektronik.