Personel TNI AD menggerebek sebuah rumah dinas di Komplek Perumahan Angkatan Darat, Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operasi judi online. Rumah tersebut diketahui milik Perwira TNI AD Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab.
Dalam penggerebekan pada Minggu pagi (04/10), aparat mengamankan 11 orang sipil yang diduga sebagai operator judi online, bersama barang bukti berupa 32 unit PC, 14 ponsel, dan 9 KTP. Kasus ini terungkap setelah laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah dinas tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan oknum prajurit TNI AD, termasuk pemilik rumah. Jika terbukti terlibat, sanksi hukum tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
TNI AD menyatakan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk mendalami keterkaitan Letkol Inf Arman Jab selaku pemilik rumah dinas.