Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan pendekatan 'follow the money' untuk menelusuri aliran dana dan penerima manfaat akhir (beneficial owner) di balik kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penelusuran ini bertujuan membongkar jaringan pemodal dan aktor intelektual, tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di tingkat lapangan.
PPATK memadukan data transaksi perbankan, perizinan, aktivitas pembukaan lahan, serta data spasial guna mendeteksi transaksi mencurigakan. Tantangan utama penindakan ini meliputi penggunaan perusahaan cangkang dan transaksi rekening pihak ketiga yang kerap menyamarkan hasil kejahatan lingkungan.
Organisasi masyarakat sipil Kaoem Telapak mencatat temuan berulang mengenai konsesi yang terbakar, sehingga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tuntas penerima keuntungan terbesar dari perusakan lingkungan tersebut.
Untuk mengoptimalkan pencegahan, PPATK menjalin kemitraan dengan penyedia jasa keuangan dan aparat penegak hukum dalam mendeteksi transaksi janggal, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk melapor jika menemukan bukti aktivitas karhutla.