Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan guna menjaga iklim dunia usaha. Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban dapat muncul sejak proses pembangunan, sehingga Polri melakukan mediasi dan mitigasi sejak awal agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha, dengan 915 laporan diselesaikan (clearance rate 71,43 persen). Penanganan mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Dalam penanganan kasus premanisme, dari 41.873 kasus yang ditangani, 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, dan uang tunai Rp16,1 miliar.
Untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, polisi menangani 12.015 kasus, dengan 8.378 perkara diselesaikan dan 16.096 tersangka ditetapkan.