Polsek Empang bersama Forkopimca Tarano memanggil dan membina seorang petani yang kedapatan membuka lahan ilegal di kawasan hutan lindung Sampar Jepin, Desa Labuhan Jambu, Kabupaten Sumbawa. Langkah ini merupakan tindak lanjut patroli gabungan pada 29 September 2026, menindaklanjuti instruksi Bupati Sumbawa agar tidak ada pembukaan lahan baru di kawasan hutan.
Dalam pembinaan di Aula Kantor Kecamatan Tarano, Kamis (01/10/2026), petani tersebut menandatangani surat pernyataan resmi untuk menghentikan aktivitas perambahan dan tidak mengulangi perbuatannya. Kegiatan dipimpin Camat Tarano Muhammad Iqbal bersama Wakapolsek Empang Iptu Sugeng Riyadi dan jajaran BKPH Wilayah V Rai Ampang.
Wakapolsek menyatakan pendekatan tegas namun humanis ini bertujuan menegakkan instruksi pemerintah serta mencegah bencana alam dan kerusakan lingkungan. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.