Kepolisian menyimpulkan bahwa pungutan sebesar Rp6 juta terkait kasus Bolosego bukan merupakan tindak pidana. Meski demikian, tidak ada pencabutan sanksi terhadap anggota kepolisian Aipda S yang diduga melakukan tindak pidana ringan. Kesimpulan ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak diproses sebagai pelanggaran hukum pidana, namun sanksi internal terhadap anggota yang terlibat tetap dipertahankan. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dasar kesimpulan tersebut maupun langkah hukum berikutnya.