Dua Karyawan Ayam Geprek Dilaporkan Bos, Polisi Amankan Bersama Motor

Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 18.33
Dua Karyawan Ayam Geprek Dilaporkan Bos, Polisi Amankan Bersama Motor

Sumber Berita Asli

INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Dua karyawan usaha ayam geprek di Kota Mataram, NTB, berinisial DS (24) dan AF (18) diamankan polisi setelah dilaporkan pemilik usaha atas dugaan penggelapan. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Selaparang di wilayah Getap, Cakranegara, pada Jumat sekitar pukul 11.00 Wita. Kasus ini bermula pada 29 September 2026 ketika kedua karyawan yang bertugas mengantar pesanan dan membeli bahan usaha mengambil uang Rp1 juta dari laci dagangan. Mereka tidak kembali keesokan harinya sehingga pemilik melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan saksi sebelum melacak keberadaan kedua terduga. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor milik pemilik usaha. Kedua terduga kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Selaparang dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait Lainnya