Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial MTM (23), A (23), dan Z (18) di sejumlah lokasi berbeda di Desa Losari Kidul, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Peristiwa kekerasan terhadap korban RAF (21) terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Astanalanggar-Barisan, Kecamatan Losari. Para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukul dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan lebam pada sejumlah bagian tubuh, kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Waled.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, tiga bilah celurit, serta dua bilah parang. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi tawuran.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Losari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran dan segera menghubungi Call Center Polisi 110 jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.