Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Seorang Pria Diamankan Tim URC Polresta Mataram

Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 19.10
Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Seorang Pria Diamankan Tim URC Polresta Mataram

Sumber Berita Asli

INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berusia 24 tahun, berinisial MF, asal Kota Bima. Ia diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap teman kosnya di Batu Dawe, Mataram. Polisi menemukan barang bukti seperti HP, laptop, dan sepeda motor yang telah digadaikan atau disembunyikan oleh tersangka. Kasus ini terjadi pada 17 September 2026 pukul 13.00 Wita. Tersangka diduga masuk ke kamar korban dengan mencongkel jendela. Saat korban tiba, MF memilih bersembunyi di kamar mandi dan membekap korban hingga tidak sadarkan diri untuk kabur dengan membawa barang curian. Menurut Kasat Reskrim AKP I Made Dharma YP, MF merupakan mahasiswa yang juga bekerja sebagai penjual kopi keliling. Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan setelah alat bukti dinilai cukup. Selain barang curian, tersangka juga dituduh menyembunyikan sebagian barang milik korban. MF dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram.

Berita Terkait Lainnya

Diduga Curi HP hingga Motor Teman Kos, Seorang Pria Diamankan Tim URC Polresta Mataram - Hukum & Kriminal - Feedify