Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor MBG

Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 15.51
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor MBG

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Ketiga tersangka adalah YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan BG selaku Direktur PT Agra Surya Energi (ASE). Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan GB (Direktur PT ASE) dan Kolonel Cpl BU (Pejabat Penandatangan Komitmen). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding, dengan tujuan memenangkan PT YAT. Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan diubah dari 25.644 unit menjadi 21.801 unit. Namun, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan 21.801 unit telah selesai 100 persen, dan dokumen itu digunakan untuk proses pembayaran.

Berita Terkait Lainnya