Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial YA (22) yang diduga mencuri panel dan elektrik komputer alat berat (excavator). Penangkapan dilakukan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Minggu dini hari (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Korban, Handro Donal, menemukan panel dan elektrik excavator miliknya telah hilang dari posisi semula dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual barang curian di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melacak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan.
Pelaku mengakui perbuatannya, dan petugas menyita barang bukti berupa satu panel dan satu elektrik excavator. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.