Rekaman suara pertemuan antara Bangun Paulus Tudungta dan Vincent Leocarlius menjadi bukti dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Tata Sugianto dan Donny Hie, serta memutar rekaman yang dibuat Tata saat pertemuan di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.
Tata mengaku merekam percakapan atas inisiatif sendiri karena mudah lupa. Meski rekaman tidak terdengar jelas karena tertutup musik, jaksa menyebut ada bagian percakapan yang menunjukkan permintaan uang dari terdakwa kepada Vincent sebesar Rp350 juta.
Menurut keterangan Tata, permintaan uang awalnya Rp500 juta lalu turun menjadi Rp350 juta. Pertemuan tersebut untuk membicarakan penyelesaian persoalan antara terdakwa dan Vincent.
Tata juga mengungkap Vincent meminjam uang dari beberapa orang sebelum pertemuan, total Rp50 juta, yang belakangan diketahui ditransfer kepada terdakwa. Jaksa tetap berpedoman pada dakwaan dan keterangan saksi di bawah sumpah.