Polri resmi menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Bagian Pengumpulan Pengolahan dan Penyajian Data Kepolisian, Kombes Pol. Erwin Sina, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta. Namun, identitas keempat korporasi tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 196 tersangka perorangan terkait kasus serupa sejak 1 Januari hingga 28 September 2026. Total ada 245 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Dari 163 perkara yang masuk penyidikan, 23 di antaranya telah selesai (P21), satu dihentikan karena kurang bukti, dan 15 dilimpahkan. Sementara itu, 43 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan di berbagai Polda dan Polres.