Kurun Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba, 44 Tersangka Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 21.42
Kurun Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba, 44 Tersangka Diamankan

Sumber Berita Asli

EKSPOS INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang 1-30 September 2026, dengan total 44 tersangka. Dari jumlah tersebut, 21 kasus merupakan tindak pidana obat berbahaya dengan 22 tersangka, sementara 16 kasus lainnya adalah tindak pidana narkotika dengan 22 tersangka, di mana 12 orang berperan sebagai pengedar dan 10 orang sebagai pengguna yang menjalani rehabilitasi. Polisi menyita barang bukti berupa 10.571 butir obat berbahaya berbagai jenis, serta narkotika seperti 2,9 gram ganja, 66,58 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, dan 76,35 gram serbuk MDMB-4en-PINACA beserta 20,81 gram cairan MDMB-4en-PINACA. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp228.976.000 dan berpotensi menyelamatkan 11.396 orang dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa pidana seumur hidup atau mati. Kapolres Kombes Pol Herbin Sianipar mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, menegaskan bahwa informasi sekecil apa pun akan ditindaklanjuti sebagai upaya kepolisian melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Berita Terkait Lainnya

Kurun Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba, 44 Tersangka Diamankan - Hukum & Kriminal - Feedify