Desak Penahanan Husniah Talerang Cs, LAKINDO : Hukum Tak Boleh Pandang Siapa Orangnya

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 21.25
Desak Penahanan Husniah Talerang Cs, LAKINDO : Hukum Tak Boleh Pandang Siapa Orangnya

Sumber Berita Asli

INDONESIA SATU - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Lembaga Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Selatan (LAKINDO SULSEL) mendesak Mabes Polri dan Polda Sulsel untuk segera menahan tiga tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Gowa, yaitu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), Basri Kajang (BK), dan Ardiansyah Arsyad (AA). Desakan disampaikan Ketua LAKINDO SULSEL, Rapiuddin Maddo Dg Ngopa, dalam pernyataan pers di Makassar, Kamis (1/10/2026). Menurut LAKINDO, penanganan kasus telah berjalan di jalur yang benar, tetapi belum ada penahanan sehingga masyarakat meragukan keseriusan penegakan hukum. Mereka menilai bukti dan penelusuran mengindikasikan kerugian keuangan negara yang cukup besar. LAKINDO meminta polisi tidak ragu bertindak dan segera menangkap serta memproses ketiga nama tersebut sesuai hukum. Mereka juga menekankan agar proses hukum transparan, tidak dipengaruhi kekuasaan atau kedudukan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. LAKINDO berjanji terus memantau dan mengawal perkembangan kasus, serta tidak akan diam jika ada upaya pengaburan fakta atau perlindungan terhadap tersangka. Hingga berita diturunkan, Mabes Polri dan Polda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait Lainnya

Desak Penahanan Husniah Talerang Cs, LAKINDO : Hukum Tak Boleh Pandang Siapa Orangnya - Hukum & Kriminal - Feedify