Tim penyidik KPK kembali menyita uang dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Uang yang disita sebesar Rp 1 miliar dan 49 ribu dolar AS. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap dua saksi pegawai pajak, Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan ini penting untuk pembuktian dan pemulihan aset negara. Selain menyita uang, penyidik mendalami proses pemeriksaan pajak dan dugaan penerimaan uang oleh oknum. Dua saksi lain tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.