Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan ketiga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada 4 September 2026.
Praperadilan kali ini menguji tindakan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 26 Agustus 2026, dengan agenda perdana berupa pemanggilan para pihak.
Sebelumnya, Lodewyk sudah dua kali gagal mengajukan praperadilan terkait kasus ini, baik karena pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang maupun permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima.