Hak anak pasca-perceraian orang tua kerap terabaikan, mencakup pengasuhan, nafkah, pendidikan, dan kesehatan akibat konflik yang terus berlanjut antara kedua belah pihak.
Pakar hukum dari FHUI, Dr Endah Hartati, menegaskan bahwa anak merupakan subjek HAM yang haknya wajib dilindungi. Perceraian seharusnya hanya mengakhiri hubungan suami-istri, bukan menghapus tanggung jawab hukum orang tua terhadap anak.
Perlindungan anak dinilai tidak cukup hanya mengandalkan putusan pengadilan. Diperlukan pembaruan regulasi terkait nafkah dalam UU Perkawinan, seperti penetapan batasan usia alimentasi, parameter biaya minimum, dan penyesuaian dengan kemampuan ekonomi orang tua.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan perlu dikembangkan. Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan dan penagihan nafkah anak dapat berjalan efektif tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.