Komisi III DPR tengah mematangkan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset, khususnya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan tanpa melalui putusan pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan riset dan mendengarkan pandangan para pakar. Para ahli hukum menyarankan agar kejahatan yang diatur merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi yang berdampak luas pada publik secara ekonomi.
Berbagai jenis kejahatan seperti korupsi hingga pertambangan disorot dalam ruang lingkup RUU ini. DPR sendiri menargetkan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026.