Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial MA melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya. Pendeportasian ini dilakukan setelah MA selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian.
MA sebelumnya ditangkap melalui operasi intelijen bersama Tim Satgas BAIS di Banda Aceh. Hasil pemeriksaan membuktikan ia melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.
Atas pelanggaran tersebut, MA divonis bersalah dan menjalani hukuman kurungan satu tahun penjara di Rutan Banda Aceh sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Setelah masa pidananya selesai, ia langsung dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Pihak Imigrasi menegaskan komitmen untuk secara tegas menegakkan hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara di wilayah Provinsi Aceh.