Komisi III DPR telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan mengatur 13 ruang lingkup tindak pidana. Keputusan ini diambil setelah melakukan pembahasan dengan para ahli hukum serta studi perbandingan dengan beberapa negara lain.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa tindak pidana yang akan diatur dibatasi pada kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang tinggi.
Selain itu, DPR juga sedang mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Mekanisme ini mengadopsi praktik dari negara seperti Selandia Baru, Singapura, Swiss, dan Belanda, yang umumnya berlaku untuk kejahatan signifikan, kejahatan berat, dan tindak pidana narkotika.