Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 18.54
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengajuan praperadilan ketiga oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung menyoroti adanya batasan dalam KUHAP baru, di mana permohonan terkait sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati apakah objek, dasar tindakan, hingga substansi permohonan ketiga ini memiliki kesamaan dengan pengajuan sebelumnya. Aspek tersebut, termasuk kewenangan pengadilan dan kedudukan hukum, akan menjadi bagian argumentasi Kejagung dalam persidangan. Meski demikian, Kejagung menghormati hak hukum Lodewyk dan siap memberikan jawaban sebagai termohon di persidangan. Kejaksaan juga tetap meyakini bahwa seluruh proses penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berlandaskan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Berita Terkait Lainnya