Polrestabes Medan menggerebek rumah yang diduga menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang dan menyita 40 paket sabu.
Kasat Resnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyatakan penggerebekan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari enam orang yang diamankan, seorang ibu rumah tangga berinisial SN (30) diduga sebagai bandar, MF (49) sebagai pengedar, dan empat pria lainnya sebagai pengguna.
Rumah tersebut diduga sudah lama menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika yang aktif selama 24 jam penuh.