WNA Nigeria kabur saat diperiksa ternyata "overstay" 379 hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 19.56
WNA Nigeria kabur saat diperiksa ternyata "overstay" 379 hari

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di kawasan wisata Ubud, Bali. Saat diperiksa pada Kamis malam, salah satu dari mereka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pengecekan data, salah satu WNA tersebut terbukti telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 379 hari, sedangkan WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Keduanya kemudian dibawa ke Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi patroli juga dilakukan di kawasan Sanur, Kota Denpasar, dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Meski tidak menemukan pelanggaran di Sanur, petugas tetap memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pihak Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis guna menjaga kondusivitas pariwisata di Bali.

Berita Terkait Lainnya