Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga menjadi sarang peredaran dan penggunaan narkoba.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang dan menyita 40 paket sabu siap edar.
Salah satu yang ditangkap adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai bandar, didampingi satu pria sebagai pengedar serta empat pengguna narkotika.
Berdasarkan informasi masyarakat, rumah tersebut diduga telah lama menjadi tempat transaksi narkoba yang beroperasi hampir sepanjang hari atau 24 jam.