Komisi III DPR RI merincikan 13 jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penetapan ini mempertimbangkan masukan ahli hukum terkait pembatasan jenis kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut tindak pidana tersebut memiliki karakteristik serupa, yaitu bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat, serta tergolong serius. Daftar kejahatan itu mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, serta kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Rincian kejahatan lainnya meliputi bidang kehutanan, lingkungan hidup, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, perdagangan orang, serta penyelundupan senjata dan bahan berbahaya. Penetapan ini difokuskan pada kejahatan yang berdampak besar terhadap masyarakat dan menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal.
Dalam menyusun ruang lingkup ini, DPR juga melakukan studi perbandingan dengan negara lain seperti Selandia Baru dan Singapura. Misalnya, Selandia Baru menerapkan batasan pada kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan nilai aset minimal NZ$30.000.