Polsek Bonjol Polres Pasaman Tangkap Dua Kurir Ganja, 23 Kilogram Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 21.19
Polsek Bonjol Polres Pasaman Tangkap Dua Kurir Ganja, 23 Kilogram Diamankan

Sumber Berita Asli

INDONESIA SATU - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam sejumlah paket, dan salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur. Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan setelah personel Polsek Bonjol yang sedang dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi. Saat diminta berhenti dan ditanya, pengemudi mengaku membawa ganja. Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolsek Bonjol, lalu menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket besar diduga ganja dibalut lakban cokelat, satu kantong plastik besar berisi ganja, dua tas ransel, satu karung plastik, satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp28 ribu. Kedua pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait Lainnya