Pasangan Suami Istri Terjebak Sindikat Investasi Bodong Rp.700 Juta hingga Gadai Rumah, Kuasa Hukum Laporkan ke Polresta Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.43
Pasangan Suami Istri Terjebak Sindikat Investasi Bodong Rp.700 Juta hingga Gadai Rumah, Kuasa Hukum Laporkan ke Polresta Gowa

Sumber Berita Asli

INDONESIA SATU - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Sepasang suami istri dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp.700 juta. Korban, M.M. dan R.M.H., dihubungi melalui WhatsApp dengan iming-iming hadiah dan janji keuntungan tinggi. Modus penipuan berawal dari tautan situs web yang diduga phishing. Setelah korban menanamkan dana, akun mereka diblokir dan diancam oleh oknum yang menyamar sebagai personel TNI. Korban dipaksa terus mentransfer dana ke rekening pribadi pelaku demi mencairkan saldo. Kerugian terjadi pada tanggal 1 Oktober 2026, saat korban melakukan puluhan kali transfer dalam sehari. Dana tersebut berasal dari tabungan, penjualan aset, hingga uang hasil penggadaian rumah. Tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polresta Gowa pada 2 Oktober 2026 dengan dugaan Penipuan Daring. Penyidik sedang menelusuri jejak transaksi. Kuasa hukum mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi tidak wajar dan tekanan dari pihak tidak dikenal.

Berita Terkait Lainnya

Pasangan Suami Istri Terjebak Sindikat Investasi Bodong Rp.700 Juta hingga Gadai Rumah, Kuasa Hukum Laporkan ke Polresta Gowa - Hukum & Kriminal - Feedify