Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berhasil mengungkap peredaran 1.048 ton udang impor diduga tidak sesuai peruntukan di PT Mega Marine Pride (MMP) Pasuruan, PT Baramuda Bahari (BB/BAN) Pasuruan, PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan, dan PT Berkah Aneka Laut (BAL) Probolinggo. Pengungkapan ini berkaitan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar yang berhasil diselamatkan.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai peredaran udang impor tersebut mengancam petambak dan pembudidaya lokal karena berpotensi memengaruhi stabilitas harga dan keberlangsungan usaha petambak tradisional. AMI mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang menindak tegas serta menelusuri aktor intelektual di balik perusahaan penampung udang impor ilegal tersebut.
AMI meminta koordinasi antara KKP, Direktorat Jenderal Pajak, dan aparat penegak hukum daerah diperkuat karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 66 C UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Pasal 17 dan 20 Permen KP No. 4 Tahun 2025. AMI juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dalam pengusutan kasus ini.
AMI berharap penanganan kasus ini memberikan kepastian hukum, mencegah praktik serupa terulang, dan melindungi petambak serta pembudidaya lokal demi menjaga keberlanjutan sektor perikanan di Jawa Timur dan ketahanan pangan nasional.