Edarkan Sabu, Warga Jambi Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 21.56
Edarkan Sabu, Warga Jambi Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Sumber Berita Asli

INDONESIA - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang warga Jambi berinisial R (39) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jorong Koto Agung, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, sendok sabu dari pipet plastik, satu unit HP Vivo, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHAP terhadap pelaku.

Berita Terkait Lainnya