KPAI Desak Pengusutan Dugaan Bullying hingga Anak Meninggal di Pemalang | LPP RRI

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.35
KPAI Desak Pengusutan Dugaan Bullying hingga Anak Meninggal di Pemalang | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perundungan anak di Pemalang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. KPAI menekankan pentingnya penanganan kasus secara profesional dan objektif guna mengungkap rangkaian peristiwa serta penyebab kematian korban. Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya dugaan perundungan di lingkungan pendidikan yang menelan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa kepastian penyebab kematian sangat penting untuk memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh dan mencegah stigmatisasi serta penyebaran informasi tidak berdasar. Diyah juga menekankan bahwa anak korban kekerasan berhak memperoleh perlindungan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan pendampingan selama proses peradilan. Keluarga korban juga perlu mendapat dukungan psikologis melalui UPTD PPA dan layanan terkait. Proses hukum terhadap anak yang diduga terlibat harus mengacu pada ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jika anak yang diduga terlibat berusia di bawah 12 tahun, penanganannya wajib mengikuti Pasal 21 UU SPPA yang mengatur mekanisme penanganan anak sesuai usia dan kondisi perkara secara tepat dan berkeadilan.

Berita Terkait Lainnya