Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku. Hal ini disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, usai menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Selasa (6/10/2026).
PKBDS menyampaikan tuntutan ganti rugi terkait permasalahan PT BDS. Erwin menjelaskan bahwa perkara BDS masih berjalan, dengan adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta keputusan pailit yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan kurator.
Erwin menegaskan Pemkab Bandung tidak dapat melakukan penggantian dana secara langsung karena harus berpedoman pada ketentuan hukum. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah juga merupakan korban karena memiliki penyertaan modal di perusahaan tersebut.
Pembahasan mengenai penyelesaian kerugian akan dilakukan sesuai mekanisme yang saat ini sudah di tangan kurator. "Nanti kita duduk bersama dengan kurator membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan," kata Erwin.