Jaksa Penuntut Umum mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menyamarkan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum. Febrie disebut bekerja sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan entitas hukum seperti DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate untuk menampung dana dari pihak yang khawatir status hukumnya dalam perkara korupsi. Dana itu terkait sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, antara lain LPEI, Blast Furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Febrie didakwa dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.