Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terlihat saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Momen keakraban itu terjadi setelah sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, di mana Febrie lebih dulu menghampiri JPU sebelum menemui kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Ia juga didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga meminta hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi tekstil.
Selain itu, jaksa menyebut Febrie menerima Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Ia juga didakwa bersama Nurman Herin dan Don Ritto melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp346 miliar dan USD440.990.