Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pelaku laki-laki berinisial ARF (24) dan FA (31) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan pertama terhadap ARF dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera, Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Dari tangan ARF, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,12 gram, satu unit ponsel OPPO A76, satu sepeda motor Honda Beat FI tanpa nomor polisi, dan satu celana pendek denim.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.40 WIB, petugas kembali menangkap FA (31), warga Kabupaten Agam, dengan barang bukti sabu sekitar 15 gram yang dikemas dalam enam paket plastik klip merah, satu paket di kotak rokok, dan empat paket di kotak Fres Care. Polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet modifikasi, bong, kaca pirek, botol kaca, korek api modifikasi, plastik klip, dua ponsel (Vivo Y19s dan Realme C85), serta uang tunai Rp100.000.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy menyatakan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kedua perkara diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ARF dan FA dijerat Pasal 114 UU Narkotika junto Pasal 622 dan 609 KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.