Polda Banten melalui Ditreskrimsus menyelidiki dugaan penambangan tanah urug ilegal di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, berdasarkan informasi yang beredar. Penyelidikan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) dengan pengecekan langsung ke lokasi. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, alat berat, maupun kendaraan pengangkut tanah urug. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa proses penyelidikan tetap dilanjutkan untuk memastikan informasi secara menyeluruh. Polda Banten berkomitmen mendalami laporan dan akan menindaklanjuti sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran, serta mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan mencurigakan melalui saluran resmi.