Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 23.02
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang JelasIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya disusun secara gelondongan atau 'sapu jagat'. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan JPU memasukkan berbagai aset dan transaksi tanpa menjelaskan secara jelas kepemilikannya, sehingga dakwaan dinilai tidak spesifik. Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU belum terbukti kebenarannya, dan JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal terkait penerimaan uang Rp55 miliar. Sidang perdana Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).

Berita Terkait Lainnya