Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya disusun secara gelondongan atau 'sapu jagat'. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan JPU memasukkan berbagai aset dan transaksi tanpa menjelaskan secara jelas kepemilikannya, sehingga dakwaan dinilai tidak spesifik. Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU belum terbukti kebenarannya, dan JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal terkait penerimaan uang Rp55 miliar. Sidang perdana Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).