Sebanyak 35 warga negara India di Bali telah divonis hukuman penjara antara 2 hingga 2,5 tahun terkait kasus perjudian online (judol). Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap aktivitas judi online yang melibatkan warga asing di Indonesia.