Pengadilan Singapura memutuskan untuk mempertahankan penyitaan dana sebesar 140 juta dolar Singapura (sekitar Rp1,9 triliun) milik Bill Darmadi, anak dari taipan sawit Indonesia Surya Darmadi. Keputusan ini menolak upaya banding yang diajukan oleh pihak Bill Darmadi. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus hukum yang menjerat Surya Darmadi, yang merupakan buronan dalam kasus korupsi lahan sawit di Indonesia. Langkah Singapura ini menunjukkan kerja sama lintas negara dalam menangani aset yang diduga terkait tindak pidana.