JPU: Febrie Peras Saksi Jiwasraya Rp55 miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 19.58
JPU: Febrie Peras Saksi Jiwasraya Rp55 miliar

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Tan Kian, senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020. Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian bisa menjadi tersangka. Tan Kian yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya merasa tertekan dan menyanggupi permintaan penyerahan uang. Uang lima juta dolar Singapura itu diserahkan secara bertahap, lalu Ferry melaporkannya kepada Febrie. JPU menyebut Febrie merespons laporan tersebut dengan meminta uang itu "didinginkan" terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai tersebut diamankan serta disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Berita Terkait Lainnya