Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Beli Banyak Aset atas Nama Pihak Lain

Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 19.56
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Beli Banyak Aset atas Nama Pihak LainIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di pengadilan. Menurut jaksa, Febrie melakukan TPPU dengan cara membeli sejumlah aset mewah, termasuk apartemen dan kendaraan, dengan menggunakan nama pihak lain. Nilai aset yang dibeli tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Praktik pembelian aset atas nama pihak lain diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur TPPU sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait dakwaan tersebut. Proses persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami bukti-bukti yang diajukan jaksa.

Berita Terkait Lainnya