Sisa Kuota Internet Bermasalah? Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan

Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 16.53
Sisa Kuota Internet Bermasalah? Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan

Sumber Berita Asli

Liputan6.com News

Baca di Website Asli ↗
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan bagi pelanggan yang mengalami masalah perlindungan sisa kuota internet melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159, sebagai saluran tambahan di luar kanal pengaduan masing-masing operator. Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyatakan pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan dan meminta operator seluler menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK. Kemkomdigi juga mewajibkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan bulanan terkait langkah tindak lanjut putusan tersebut. Dari laporan yang diterima, ketiga operator secara umum telah memperluas pilihan paket rollover yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya. Namun, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungan sisa kuotanya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Denny menegaskan pemberian notifikasi atau peringatan saja belum cukup untuk menjamin perlindungan sisa kuota pelanggan. Karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan yang telah diputuskan MK.

Berita Terkait Lainnya