Kominfo menemukan 156 paket internet dari tiga operator seluler yang masih belum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pembakaran sisa kuota. Penemuan ini menunjukkan adanya celah dalam pelaksanaan regulasi atau sikap dari operator yang masih mempertahankan praktik tersebut. Putusan MK sebelumnya memang melarang secara tegas praktik pembakaran sisa kuota internet bagi pelanggan. Komdigi terus melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan seluruh penyedia jasa internet terhadap keputusan hukum tersebut.