Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa XLSmart, Indosat, dan Telkomsel belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyatakan masih ada paket non-rollover yang hanya memberikan notifikasi atau peringatan sebelum kuota habis, bukan mekanisme akumulasi kuota.
Untuk XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, 92 paket sudah menggunakan mekanisme akumulasi kuota, sementara 9 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi dan dinilai belum sesuai putusan MK. Indosat melaporkan 94 paket, namun baru 23 paket yang menerapkan akumulasi kuota, sedangkan 71 paket lainnya masih memberikan perlindungan berupa notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Komdigi menekankan bahwa ketiga operator telah memperluas pilihan paket rollover, tetapi masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya belum memenuhi standar putusan MK. Pemerintah akan terus memantau dan mendorong operator untuk segera menyesuaikan paket-paket yang belum comply.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari XLSmart, Indosat, maupun Telkomsel terkait temuan Komdigi tersebut. Konsumen diimbau untuk lebih cermat memilih paket internet yang sesuai dengan kebutuhan dan hak perlindungan kuota.