UU Baru Diketok, Menaker Ingatkan Larangan Tahan Ijazah-Diskriminasi

Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 07.15
UU Baru Diketok, Menaker Ingatkan Larangan Tahan Ijazah-Diskriminasi

Sumber Berita Asli

News - Berita Terkini Indonesia dan Dunia - CNBC Indonesia

Baca di Website Asli ↗
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan poin penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026. UU ini menjawab Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan menyatukan norma UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Beleid ini melarang diskriminasi dalam rekrutmen, menahan ijazah, serta memperkuat transparansi lowongan kerja dan pelindungan pencari kerja. Sepuluh poin penting mencakup kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, kepastian pemagangan maksimal enam bulan dengan uang saku dan jaminan sosial, penempatan kerja yang adil, hubungan industrial seimbang, K3 sebagai hak fundamental, pengawasan dan sanksi tegas, hak pekerja perempuan dan disabilitas, jaring pengaman PHK, serta kesiapan menghadapi dunia kerja fleksibel. Pemagangan tidak boleh menggantikan pekerja dengan tenaga murah. UU ini juga mengatur cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, pelindungan penyandang disabilitas, dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pelindungan pekerja alih daya di BUMN. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan pengawas profesional dan sanksi berjenjang. Yassierli menegaskan UU ini menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.

Berita Terkait Lainnya