Rombongan PCNU Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang terkait pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Dalam laporan tersebut, mereka menyerahkan bukti berupa dokumen kronologi, tiket penerbangan, dan uang tunai yang diperoleh dari tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, menyatakan komitmen kuat untuk menjaga integritas NU dengan mengembalikan seluruh dana yang diterima, menambahkan bahwa 27 PCNU lain juga siap melakukan langkah serupa. Bagus meminta KPK menelusuri aliran dana dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik.