Pemerintah menyatakan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 8,83 triliun akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2027. Sementara sekitar Rp 2,6 triliun dari sisa nilai manfaat dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan angka tersebut dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Nilai manfaat menanggung rata-rata Rp 43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari BPIH, sedangkan jemaah membayar langsung melalui Bipih rata-rata Rp 54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen.
Dasco menjelaskan Bipih digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup jemaah selama penyelenggaraan haji. Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu.
Komponen biaya BPIH 2027 meliputi rata-rata biaya layanan dalam negeri Rp 5.643.945,28 per jemaah, biaya layanan di Arab Saudi Rp 54.317.360,07, dan biaya penerbangan Rp 38.505.046 per jemaah. Penggunaan nilai manfaat merupakan bagian dari skema pembiayaan haji yang telah disepakati Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah.