Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun anak di bawah 16 tahun, meningkat dari sebelumnya 4 juta akun. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Selain TikTok, DeepSeek juga melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. Kementerian Komunikasi dan Digital terus memantau perkembangan perlindungan anak di platform digital.